Umat Islam dan Permasalahan Perbankan Syariah
Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama
datangnya para colonial. Kesamaan masa antara pendudukan colonial dengan
berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa
bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan
dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat
adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman
riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba.
Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang
benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kini.
Konsep pemikiran perbankan ini memang diimport dari non muslimin.
Ini bisa dibuktikan dengan membaca dan menelaah kitab-kitab fikih
klasik, seperti kitab al-Mughni karya imam ibnu Qudamah, Raudhat
ath-Thalibin karya imam an-Nawawi dan kitab-kitab induk fikih lainnya.
Jelas tidak didapatkan pembahasan mengenai perbankan atau bank dalam
kitab-kitab tersebut. Akan tetapi kaum muslimin ketika melihat
orang-orang non muslimin membangun perbankan dan perbankan tersebut
mampu menunaikan pekerjaan dan khidmat untuk kebutuhan mendesak
masyarakat umum maka mereka ingin memiliki yang seperti itu dan berusaha
membuat alternatif yang sesuai syariat. Oleh karena itu diambillah
konsep yang dibuat orang-orang non muslimin ini dan menjadikannya dalam
bentuk islam.
Fenomena bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini
ditambah kebutuhan yang mendesak dari masyarakat islam dan pemikiran
merubah perbankan ribawi menjadi sesuai syariat. Akhirnya banyak orang
yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas system
syari’at islam.
Mampukah perubahan tersebut terealisasikan?
Merubah wajah perbankan menjadi sesuai syariat dengan tetap
mempertahankan fungsi dari perbankan tersebut, tentu saja merupakan
tantangannya cukup berat. Bagaimana tidak? Disatu sisi harus
menggantikan fungsi perbankan tersebut dan disisi lain tidak boleh
melanggar syariat.
Dari sini idealnya perbankan syariat syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:
1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah
dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar
dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat,
kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari
praktek-praktek perbankan lainnya.
2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai
kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi
dalam semua aspeknya.
3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar
ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari'at islam
dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan
yang tentunya dibangun diatas dasar mu'amalah ribawiyah.
Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan
seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema
kontemporernya.
Mampukah perbankan syariat menunaikan tugas ini?
Tentunya tergantung kepada para praktisi dan para pengawas
syariatnya serta pemerintah untuk mengarahkan lembaga perbankan syariat
memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan konvensional. Suatu
karakter yang dapat menunaikan tugas-tugas di atas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar