Pemikiran dan Keyakinan
Faridhah Ghaibah
Bahwa jihad adalah perang, senjata dan darah. Adapun pemahaman jihad
pada sarana-sarana damai seperti dakwah, dialog, tulisan, khutbah,
pemikiran, ilmu dan sebagainya maka ia termasuk kepicikan dan ketakutan.
Kaum muslimin tidak akan menang kecuali dengan kekuatan senjata dan
mereka harus masuk ke medan perang berapa pun kekuatan mereka.
Pendapat ini menyempitkan makna jihad, karena perang hanya sebagian
dari jihad. Jihad terpuji dalam kondisi apa pun, sedangkan perang hanya
terpuji dalam kondisi tertentu. Allah tidak menamakan perang antara
orang-orang mukmin dengan jihad, akan tetapi perang dan hidup Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tidak melulu berisi perang, sebaliknya
beliau berjihad dengan lisan melalui nasihat dan khutbah, sebagaimana
beliau juga menggunakan pena melalui surat-surat yang beliau kirimkan
kepada para penguasa di zamannya.
Kelompok-kelompok yang membawa nama Islam namun menolak berpegang
kepada syariat Islam, mereka harus diperangi sehingga mereka mau
berpegang, termasuk memerangi pihak-pihak yang mendukung mereka dari
kalangan penguasa dan yang sepertinya.
Perang tidak hanya melawan musuh yang menyerang dan masuk ke wilayah
kaum muslimin semata, akan tetapi melawan siapa pun yang menghadang
dakwah dengan pedang dan menolak membiarkan kami untuk mengajak manusia
ke jalan Allah dan menerapkan hukum Allah, penjajah adalah musuh yang
jauh, sedangkan musuh yang dekat adalah para penguasa kafir, yang kedua
lebih layak diperangi daripada yang pertama.
Memandang masyarakat Mesir dan yang sepertinya bukan darus silmi yang berlaku padanya hukum-hukum Islam karena penduduknya kaum muslimin, tidak pula darul harbi
di mana penduduknya adalah orang-orang kafir, akan tetapi ia adalah
bagian ketiga di mana kaum muslimin padanya diperlakukan sesuai dengan
apa yang berhak atasnya, orang yang keluar dari syariat Islam diperangi,
dari sini mereka tidak mengkafirkan masyarakat muslim secara umum, akan
tetapi para penguasa yang meliburkan syariat Islam.
Mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar atas setiap anggota
masyarakat dengan tiga tingkatannya, dengan tangan, lisan dan hati,
namun dalam penampakannya mereka sering tidak mengacu kepada asas
memperhatikan kemaslahatan dan menolak kemudhratan.
Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar